Ia juga memastikan mekanisme tersebut memiliki dasar dalam tata tertib DPRD Kabupaten Serang. Ketentuan mengenai kehadiran kepala daerah dalam rapat paripurna diatur dalam Pasal 106 Tata Tertib DPRD.
“Secara regulasi itu sah sebagaimana yang tertuang dalam tata tertib DPRD. Di Pasal 106 menyatakan bahwa hanya agenda paripurna pengambilan keputusanlah yang wajib dihadiri oleh bupati dan wakil bupati,” tutur Ulum.
Dengan terpenuhinya kuorum dan seluruh agenda dilaksanakan berdasarkan tata tertib, rapat paripurna dapat terus berjalan secara tertib. Sikap masing-masing fraksi juga tetap ditempatkan sebagai bagian dari dinamika demokrasi di lembaga legislatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi DPRD Kabupaten Serang, kepastian mekanisme tersebut penting agar pembahasan Raperda APBD 2027 tetap berjalan dan tidak menghambat proses penyusunan kebijakan anggaran daerah.
Pembahasan APBD 2027 selanjutnya diharapkan terus berlangsung melalui komunikasi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Serang, dengan tetap mengedepankan ketentuan, kepentingan masyarakat, serta kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Editor : Engkos Kosasih