“Dalam ketentuan, kenapa kemudian rapat ini tetap dilanjutkan karena dalam jumlah ini masih kuorum. Kalaupun kemudian teman-teman dari Fraksi PDIP melakukan walk out,” tuturnya.
Ulum menjelaskan, kehadiran kepala daerah dalam rapat paripurna juga memiliki ketentuan sesuai dengan agenda yang dilaksanakan. Tidak seluruh rapat paripurna mensyaratkan kehadiran langsung Bupati dan Wakil Bupati.
“Substantif dari kehadiran bupati itu adalah dalam konteks paripurna yang agendanya adalah pengambilan keputusan. Kalau paripurnanya pengambilan keputusan maka wajib bupati dan wakil bupati hadir. Tapi jika di luar paripurna pengambilan keputusan bisa salah satu di antara mereka,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam paripurna tersebut, agenda yang dibahas bukan pengambilan keputusan, melainkan penyampaian jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2027.
Ulum menegaskan, secara kelembagaan jawaban pemerintah daerah tetap telah disampaikan dalam forum DPRD. Jawaban tersebut dibacakan oleh Wakil Bupati Serang karena Bupati memiliki agenda lain.
“Dalam konteks jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam paripurna kali ini, bupati secara kelembagaan sudah memberikan jawaban itu. Namun karena ada agenda lain maka kemudian jawaban bupati itu dibacakan oleh Pak Wakil Bupati,” tegasnya.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya