“Masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” kata Najib kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).

Dari pemeriksaan awal, AL mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama SM yang kini masuk DPO. Sabu dengan berat bruto 5,08 gram itu disebut dibeli seharga Rp3 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Transaksi disebut berlangsung di kawasan Komplek Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.
Polisi kemudian mendalami tujuan AL membawa sabu tersebut dari Jakarta ke Kabupaten Serang. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, barang tersebut disebut tidak hanya untuk digunakan sendiri.
AL mengaku hendak menyerahkan sabu tersebut kepada seseorang berinisial OT yang juga masuk dalam daftar pencarian orang. OT disebut tinggal di Kampung Cireunde, Kelurahan Cireunde, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Dari keterangan tersebut, polisi menduga sabu itu selanjutnya akan diedarkan oleh seseorang berinisial ST, yang juga berstatus DPO, di wilayah Kecamatan Petir.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







