TOTALBANTEN.COM, JAKARTA – Ratusan massa Angkatan Pergerakan Mahasiswa Indonesia (AKAMSI) mendatangi Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Mereka menuntut pemerintah membongkar persoalan di balik pembongkaran Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar di Sanur, Denpasar, Bali, yang disebut berkaitan dengan sengketa tanah dan status Hak Guna Bangunan (HGB).
Sekitar 300 massa aksi mendesak Menteri ATR/Kepala BPN meninjau kembali status HGB Nomor 70 dan HGB Nomor 71 Desa Sanur yang tercatat atas nama PT Restu Maharani. Kedua HGB tersebut disebut akan berakhir pada 29 September 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
AKAMSI menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebatas sengketa pertanahan atau perkara pidana dan perdata. Sebab, dua objek yang dibongkar merupakan tempat ibadah umat Hindu yang disebut telah berdiri jauh sebelum Indonesia merdeka.
Kedua pura tersebut berada di Jalan Kesumasari, Banjar/Lingkungan Semawang, Desa Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Menurut AKAMSI, keberadaan Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar berkaitan erat dengan sejarah, adat, identitas, serta kehidupan spiritual masyarakat setempat.
Namun, dalam perkembangan sengketa tanah di kawasan tersebut, kedua pura itu disebut telah dibongkar.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya