“Kami menuntut dibatalkannya HGB 70 dan 71 atas nama PT Restu Maharani yang akan habis masa berlakunya pada 29 September 2026. Dan tidak memperpanjang SK HGB karena tanah tersebut tanah milik adat berdasarkan bukti keberadaan dua pura,” jelas Rahbar.
Selain mendesak Menteri ATR/Kepala BPN, AKAMSI juga meminta Kapolri melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
Mereka menyoroti dugaan penguasaan fisik atas lahan yang disebut sebagai tanah adat hingga berujung pada rusak atau musnahnya Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
AKAMSI menilai dugaan tersebut tidak boleh dibiarkan karena menyangkut kepastian hukum pertanahan sekaligus keberadaan tempat ibadah dan situs yang memiliki nilai sejarah bagi masyarakat adat.
Massa juga meminta pemerintah menahan penerbitan hak baru atas peralihan kepada PT Kartika Sanur Cemerlang sampai status tanah dan seluruh persoalan hukum dinyatakan terang.
AKAMSI menegaskan tanah yang memiliki keterkaitan dengan tempat ibadah dan situs sejarah tidak semestinya semata-mata diperlakukan sebagai objek komersial.
Mereka juga menyerahkan pengaduan masyarakat dan meminta perlindungan hukum kepada Kapolri serta Menteri ATR/BPN.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







