“Namun, dalam perkembangan sengketa tanah di kawasan tersebut, kedua pura yang menjadi saksi bisu perjalanan sejarah bangsa ini justru dibongkar dan dirobohkan,” ujar Koordinator Aksi AKAMSI, Rahbar Ayatullah Khomeini Enggoa.
Rahbar menilai pembongkaran dua tempat ibadah tersebut merupakan persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh. AKAMSI menduga terdapat persoalan penguasaan dan status tanah yang berkaitan dengan keberadaan kedua pura tersebut.
Berdasarkan penelusuran yang disampaikan AKAMSI, lahan lokasi Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar kini menjadi objek sengketa yang berkaitan dengan penerbitan HGB Nomor 70 dan HGB Nomor 71 Desa Sanur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
HGB Nomor 70 disebut memiliki luas sekitar 39.780 meter persegi, sedangkan HGB Nomor 71 memiliki luas sekitar 6.940 meter persegi.
Kedua HGB tersebut disebut atas nama PT Restu Maharani dan diterbitkan berdasarkan SK Wali Kota Denpasar Nomor 423 tertanggal 23 Mei 1996.
AKAMSI menyebut hak atas tanah tersebut kemudian dialihkan kepada PT Kartika Sanur Cemerlang. Organisasi tersebut juga menyampaikan dugaan bahwa tanah dan HGB dimaksud pernah ditelantarkan serta dijadikan agunan pinjaman kepada pihak perbankan.
Atas kondisi tersebut, AKAMSI meminta pemerintah tidak menerbitkan hak baru ataupun memperpanjang HGB sebelum seluruh persoalan mengenai status tanah, peralihan hak, serta keberadaan tempat ibadah dan situs sejarah tersebut mendapatkan kepastian hukum.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







