Pemerintah tidak ingin persoalan penguasaan lahan justru menimbulkan masalah hukum setelah lokasi ditetapkan sebagai tempat pembangunan Sekolah Rakyat.
Rencana pemanfaatan lahan tersebut berkaitan dengan kebutuhan lokasi untuk Program Sekolah Rakyat yang digagas Kementerian Sosial.
Yudi mengatakan, pemerintah pusat mensyaratkan ketersediaan lahan dengan luas minimal sekitar 5 hektar hingga 10 hektar untuk pembangunan Sekolah Rakyat di daerah.
”Yang ada di sana sementara ini tercatat kurang lebih hampir 5 hektare. Kalau memang 5 hektare, cukuplah, karena persyaratannya 5 sampai 10 hektare untuk Sekolah Rakyat,” ujarnya.
Namun, luas lahan bukan satu-satunya persoalan. Status hukum dan penguasaan fisik lahan menjadi syarat yang harus dipastikan pemerintah daerah sebelum lokasi tersebut diusulkan kepada pemerintah pusat.
Yudi menegaskan, Pemkot Serang tidak dapat serta-merta mengajukan penetapan lokasi kepada Kementerian Sosial selama persoalan legalitas dan penguasaan lahan belum diselesaikan.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
