Wacana Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Serang Dihadapkan Persoalan Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 11:01

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Pemerintah tidak ingin persoalan penguasaan lahan justru menimbulkan masalah hukum setelah lokasi ditetapkan sebagai tempat pembangunan Sekolah Rakyat.

Rencana pemanfaatan lahan tersebut berkaitan dengan kebutuhan lokasi untuk Program Sekolah Rakyat yang digagas Kementerian Sosial.

Yudi mengatakan, pemerintah pusat mensyaratkan ketersediaan lahan dengan luas minimal sekitar 5 hektar hingga 10 hektar untuk pembangunan Sekolah Rakyat di daerah.

”Yang ada di sana sementara ini tercatat kurang lebih hampir 5 hektare. Kalau memang 5 hektare, cukuplah, karena persyaratannya 5 sampai 10 hektare untuk Sekolah Rakyat,” ujarnya.

Namun, luas lahan bukan satu-satunya persoalan. Status hukum dan penguasaan fisik lahan menjadi syarat yang harus dipastikan pemerintah daerah sebelum lokasi tersebut diusulkan kepada pemerintah pusat.

Yudi menegaskan, Pemkot Serang tidak dapat serta-merta mengajukan penetapan lokasi kepada Kementerian Sosial selama persoalan legalitas dan penguasaan lahan belum diselesaikan.

Penulis

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Erupsi Gunung Krakatau Bikin Warga Serang Terpapar ISPA, Dinkes: Angkanya Fluktuatif
7 SRU Dikerahkan, Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda Masih Nihil
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Kejari Serang Cabut Perwalian Anak Korban Kejahatan, Wali Pengganti Ditunjuk
Masih Nihil! Basarnas Banten Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang Saat Liput Erupsi GAK
5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Basarnas Kerahkan Tim Gabungan
Bikin Geger Warga Serang, Niat Buang Sampah Malah Temukan Mayat
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 September 2026 - 15:26

Erupsi Gunung Krakatau Bikin Warga Serang Terpapar ISPA, Dinkes: Angkanya Fluktuatif

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Rabu, 9 September 2026 - 12:53

Kejari Serang Cabut Perwalian Anak Korban Kejahatan, Wali Pengganti Ditunjuk

Selasa, 8 September 2026 - 22:30

Masih Nihil! Basarnas Banten Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang Saat Liput Erupsi GAK

Berita Terbaru

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page

Exit mobile version