Mujtahidi kemudian menyebut KM menjalani cuti dan mulai 1 September 2026 pemerintahan desa dijalankan oleh sekretaris desa sebagai pelaksana tugas.
“Iya, karena dia Sekdes, Onurudin namanya kalau enggak salah. Jadi di aturan di Perbupnya itu apabila kepala desa cuti maka yang menjadikan sebagai PLT-nya adalah Sekdes,” ujarnya.
Namun, mekanisme tersebut mendapat penjelasan berbeda dari Kepala DMPD Kabupaten Serang Rudi Suhartanto.
Rudi mengatakan apabila kepala desa definitif masih memiliki status jabatan tetapi sedang menjalani cuti, mekanisme yang digunakan adalah pelaksana harian (PLH), bukan pelaksana tugas (PLT).
“Mekanismenya, contoh misalnya ada pola yang lain, yang bersangkutan mengajukan cuti. Bisa cuti umrah, cuti haji boleh dan dia mengajukan cuti itu boleh dengan surat dari yang bersangkutan pengajuan cuti, maka Pak Camat boleh ngangkat PLH,” kata Rudi.
Menurut dia, PLH bertugas menjalankan kegiatan pemerintahan sehari-hari selama kepala desa definitif masih memiliki jabatan.
“PLH itu hanya melaksanakan harian. Nanti di surat administrasinya PLH kepala desa, baru tanda tangan dia. Tapi dengan SK kecamatan,” ujarnya.
Rudi menegaskan, status PLT berbeda dengan PLH. Menurut dia, PLT dapat digunakan ketika kepala desa telah diberhentikan.
“Kalau PLT itu kalau diberhentikan. Baru bisa berlaku itu PLT namanya pelaksana tugas. Kalau PLH itu definitifnya masih ada,” katanya.
Ia juga menyebut sekretaris desa dapat menjalankan tugas sebagai PLH selama kepala desa definitif masih berstatus menjabat.
“Yang bisa menjabat sebagai PLH itu Sekdes. Tidak boleh yang lain,” ujar Rudi.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








