Kades Undar Andir Tersandung Kasus Narkoba, Camat dan DMPD Beda Sikap soal Penggantinya

Selasa, 1 September 2026 - 20:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rudi Suhartanto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Serang (Ist/totalbanten).

Rudi Suhartanto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Serang (Ist/totalbanten).

Mujtahidi kemudian menyebut KM menjalani cuti dan mulai 1 September 2026 pemerintahan desa dijalankan oleh sekretaris desa sebagai pelaksana tugas.

“Iya, karena dia Sekdes, Onurudin namanya kalau enggak salah. Jadi di aturan di Perbupnya itu apabila kepala desa cuti maka yang menjadikan sebagai PLT-nya adalah Sekdes,” ujarnya.

Namun, mekanisme tersebut mendapat penjelasan berbeda dari Kepala DMPD Kabupaten Serang Rudi Suhartanto.

Rudi mengatakan apabila kepala desa definitif masih memiliki status jabatan tetapi sedang menjalani cuti, mekanisme yang digunakan adalah pelaksana harian (PLH), bukan pelaksana tugas (PLT).

“Mekanismenya, contoh misalnya ada pola yang lain, yang bersangkutan mengajukan cuti. Bisa cuti umrah, cuti haji boleh dan dia mengajukan cuti itu boleh dengan surat dari yang bersangkutan pengajuan cuti, maka Pak Camat boleh ngangkat PLH,” kata Rudi.

BACA JUGA :  Umar bin Barmawi Dorong Program Lansia dan Bpjs Bpi, Reses Masa Persidangan ke II

Menurut dia, PLH bertugas menjalankan kegiatan pemerintahan sehari-hari selama kepala desa definitif masih memiliki jabatan.

“PLH itu hanya melaksanakan harian. Nanti di surat administrasinya PLH kepala desa, baru tanda tangan dia. Tapi dengan SK kecamatan,” ujarnya.

Rudi menegaskan, status PLT berbeda dengan PLH. Menurut dia, PLT dapat digunakan ketika kepala desa telah diberhentikan.

BACA JUGA :  Positif Gunakan Narkoba, Kades di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

“Kalau PLT itu kalau diberhentikan. Baru bisa berlaku itu PLT namanya pelaksana tugas. Kalau PLH itu definitifnya masih ada,” katanya.

Ia juga menyebut sekretaris desa dapat menjalankan tugas sebagai PLH selama kepala desa definitif masih berstatus menjabat.

“Yang bisa menjabat sebagai PLH itu Sekdes. Tidak boleh yang lain,” ujar Rudi.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook
Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:25

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page