Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, penindakan dilakukan untuk mencegah kegiatan ilegal yang merugikan negara dan berpotensi membahayakan keselamatan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yudhis saat konferensi pers di DPUPR Provinsi Banten, Kamis (20/8/2026).
9Para tersangka perkara pertambangan dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







