TOTALBANTEN.COM, SERANG – Polda Banten mengungkap praktik pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di enam lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.
Pengungkapan dilakukan Ditreskrimsus Polda Banten bersama Polres jajaran selama Juli hingga Agustus 2026.
Polisi menemukan aktivitas penambangan batuan, pasir, tanah urug hingga pengolahan batuan mengandung emas tanpa izin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pelaku menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar dua hingga enam bulan dengan menggunakan alat berat excavator.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







