Polisi menyita sembilan unit excavator, batuan mengandung emas, serta sejumlah alat pengolahan emas seperti gulundung, gembosan, kowi, palu dan blower.
Diketahui, Tujuh tersangka yang ditahan yakni JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), RH (26), dan AS (46). Polisi masih melakukan penyidikan terhadap satu orang terduga pelaku lainnya.
Selain tambang ilegal, polisi mengungkap penyalahgunaan solar bersubsidi. Modusnya, pelaku membeli solar bersubsidi di SPBU untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri. Solar tersebut diangkut menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi dengan tangki di dalamnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkara ini, polisi mengamankan uang modal pembelian BBM bersubsidi sebesar Rp6,2 juta dan satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







