TOTALBANTEN.COM, SERANG – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) usulan bupati molor lebih dari dua jam, Rabu (21/10/2026).
Keterlambatan tersebut berujung pada keputusan Fraksi PDI Perjuangan untuk tidak membacakan pandangan umumnya dalam rapat.
Berdasarkan pantauan di Gedung DPRD Kabupaten Serang, rapat yang dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WIB itu belum berlangsung hingga pukul 16.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterlambatan itu mendapat respons dari Fraksi PDI Perjuangan. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Serang, Joko Santoso, menyatakan fraksinya tidak akan membacakan pandangan umum karena waktu pelaksanaan rapat telah melampaui jadwal yang ditetapkan.
“Ketua izin dan para anggota sekalian, Fraksi PDI Perjuangan tidak membacakan pandangan umum fraksi pada hari ini karena waktu sudah melampaui dari rapat yang ditetapkan,” kata Joko dalam rapat paripurna.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya