Mahdum juga menyoroti, sikap pemerintah kecamatan dalam proses tersebut. Ia mengaku mendapat informasi bahwa Camat Cigeulis turut menyampaikan dorongan kepada masyarakat untuk menjual tanah dalam sebuah kegiatan pengajian tingkat desa di Ciberem.
“Ini maksud camat apa nyuruh warga menjual tanahnya,” pungkasnya.
Sementara Camat Cigeulis, Amir Mahmud mengaku tidak pernah meminta warga untuk menjual tanah nya. Ia hanya menjelaskan, bahwa nilai jual objek tanah (NJOP) di wilayah tersebut hanya Rp14 ribu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Gak ada bapak menyuruh warga untuk menjual, bapak cuma memberi tahu bahwa NJOP di sana Rp14 ribu. Kalau masalah transaksi nanti antara masyarakat dengan perusahaan,” singkatannya.
Editor : Imam Maulana