Mahdum menyebut adanya proses pendekatan kepada pemilik lahan. Salah satunya melalui mediator yang datang ke rumah warga dengan menawarkan sejumlah uang sebagai bentuk keseriusan untuk membeli lahan.
Menurut dia, uang tersebut bahkan disebut sebagai “uang cuma-cuma” dan tidak perlu dikembalikan apabila pada akhirnya pemilik lahan tidak jadi menjual.
Warga juga diminta menandatangani surat sebagai bukti keseriusan kepada perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi ada mediator yang datang ke rumah warga mengiming-imingi uang, lalu disuruh membuat surat pernyataan untuk menjual tanah dan tidak dalam bersengketa,” ungkapnya.
Informasi lain yang disampaikan warga menyebut adanya tawaran harga sekitar Rp14.000 per meter persegi. Dengan luasan satu hektare atau 10.000 meter persegi, nilai tersebut setara sekitar Rp140 juta per hektare.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya