Ade menegaskan proses tender terbuka bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan. Setiap perusahaan yang berminat dapat mendaftarkan diri dan mengikuti proses evaluasi yang dilakukan oleh kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP).
“Yang namanya tender, siapapun yang berminat untuk mengikuti atau menginginkan paket ini silakan melakukan pendaftaran. Nanti untuk penentuan pemenangnya ada proses evaluasi dari Pokja ULP,” tuturnya.
Menurutnya, terdapat kualifikasi tertentu bagi perusahaan yang ingin mengikuti tender. Untuk paket pekerjaan dengan nilai di bawah Rp15 miliar, kualifikasi perusahaan yang dipersyaratkan adalah usaha kecil sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada kualifikasinya, hanya usaha kecil saja karena nilai paketnya di bawah Rp15 miliar. Menurut ketentuan, kegiatan yang nilainya di bawah Rp15 miliar kualifikasinya kecil. Tapi kalau Rp15 sampai Rp50 miliar itu menengah, kemudian di atasnya kualifikasinya besar,” jelas Ade.
Ia menyebut ketentuan tersebut mengacu pada regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk Perpres Nomor 16 Tahun 2018 serta Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Dari empat paket pembangunan tersebut, saat ini baru satu paket yang sudah memasuki tahap pelaksanaan. Sementara tiga paket lainnya masih dalam proses lelang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







