Pengamat Soroti Rp21 Miliar Insentif Pajak untuk ASN dan Kepala Daerah Kota Serang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Uang Insentif pajak dan retribusi untuk Pejabat pemerintah Kota Serang, Dok : (Ist/Totalbanten.com)

Ilustrasi: Uang Insentif pajak dan retribusi untuk Pejabat pemerintah Kota Serang, Dok : (Ist/Totalbanten.com)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Masyarakat Kota Serang diwajibkan membayar pajak untuk membiayai kebutuhan daerah. Namun, pada 2026, Pemerintah Kota Serang mengalokasikan Rp21,76 miliar lebih untuk insentif pemungutan pajak dan retribusi.

Anggaran itu diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan petugas pemungut pajak, termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang, Budi Rustandi dan Nur Agis Aulia.

BACA JUGA :  DPUPR Banten Segel Reklame Ilegal di Kota Serang

Besarnya insentif tersebut disoroti Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ahmad Sururi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, persoalannya bukan sekadar apakah pemberian insentif memiliki dasar hukum, tetapi kinerja apa yang dibayar dan seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat.

“Diberikannya insentif  karena kinerja tugas tambahan atau karena kinerja tugas pokok? Idealnya insentif diberikan karena ada tugas tambahan, bukan karena tugas pokok,” kata Sururi, Selasa (11/8/2026).

BACA JUGA :  Nekat Beraksi Siang Bolong! Motor Scoopy Raib Digondol Maling Saat Pemilik Belanja di Minimarket

Berdasarkan penjabaran APBD 2026, Rp21,76 miliar tersebut terdiri atas sekitar Rp19,89 miliar untuk ASN atau petugas pemungut pajak dan Rp1,86 miliar untuk wali kota dan wakil wali kota.

Sementara itu, target pajak daerah Kota Serang mencapai sekitar Rp559,35 miliar. Artinya, anggaran insentif tersebut di bawah persen dari target pajak daerah.

BACA JUGA :  Jalan di Kota Serang Ini Bak Kubangan Kerbau, Warga Khawatir Keselamatan

Sururi mengatakan, pemerintah perlu membuka formula dan indikator yang digunakan untuk menentukan angka Rp21,76 miliar tersebut.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page