Dasar Hukum Hibah Rp800 Juta untuk DWP Tangsel Dipertanyakan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Dana Hibah Rp800 Juta Untuk Dharma Wanita Persatuan Kota Tanggerang Selatan, Dok (Ist/Totalbanten.com)

Ilustrasi: Dana Hibah Rp800 Juta Untuk Dharma Wanita Persatuan Kota Tanggerang Selatan, Dok (Ist/Totalbanten.com)

Cahyadi mengatakan mekanisme tersebut telah sesuai dengan aturan organisasi DWP. Namun, dasar tersebut perlu dibedakan dengan persyaratan sebagai penerima hibah pemerintah daerah.

Dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pemberian hibah kepada organisasi kemasyarakatan mensyaratkan penerima memiliki badan hukum, termasuk perkumpulan yang telah memperoleh pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan HAM.

BACA JUGA :  Distribusi Sampah dari Tangsel ke TPA Cilowong Bakal Dikawal TNI dan Polisi Militer

Dengan demikian, SK kepengurusan dari organisasi tingkat provinsi tidak dengan sendirinya membuktikan status badan hukum DWP Tangsel sebagai penerima hibah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan berikutnya adalah dokumen penetapan penerima hibah.

Cahyadi menyebut pemberian hibah juga didasarkan pada SK Wali Kota mengenai penetapan penerima hibah. Namun, ketika ditanya nomor SK yang menjadi dasar pemberian hibah sekitar Rp800 juta kepada DWP Tangsel, ia mengaku tidak mengingatnya.

BACA JUGA :  IPM Kota Tangerang 2025: Mencapai Status 'Sangat Tinggi', Namun Masih di Bawah Tangerang Selatan

Editor : Andre Sopian

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pungli Pengadaan Kambing, Dinas Pertanian Pandeglang Sebut Pihak Ketiga dari Dewan
Erupsi Gunung Krakatau Bikin Warga Serang Terpapar ISPA, Dinkes: Angkanya Fluktuatif
7 SRU Dikerahkan, Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda Masih Nihil
Kejari Serang Cabut Perwalian Anak Korban Kejahatan, Wali Pengganti Ditunjuk
Masih Nihil! Basarnas Banten Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang Saat Liput Erupsi GAK
5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Basarnas Kerahkan Tim Gabungan
Bikin Geger Warga Serang, Niat Buang Sampah Malah Temukan Mayat
Pemkab Serang Siapkan Pasokan 400 Ton Sampah untuk PSEL Kota Serang Tahun 2027

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:49

Dugaan Pungli Pengadaan Kambing, Dinas Pertanian Pandeglang Sebut Pihak Ketiga dari Dewan

Kamis, 10 September 2026 - 15:26

Erupsi Gunung Krakatau Bikin Warga Serang Terpapar ISPA, Dinkes: Angkanya Fluktuatif

Rabu, 9 September 2026 - 12:53

Kejari Serang Cabut Perwalian Anak Korban Kejahatan, Wali Pengganti Ditunjuk

Selasa, 8 September 2026 - 22:30

Masih Nihil! Basarnas Banten Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang Saat Liput Erupsi GAK

Selasa, 8 September 2026 - 22:00

5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Basarnas Kerahkan Tim Gabungan

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page