TOTALBANTEN.COM, SERANG – Menjelang Musyawarah Daerah (Musda) V Partai Demokrat Provinsi Banten, puluhan bendera partai terpasang di sejumlah ruas jalan Kota Serang.
Sebagian di antaranya diduga melanggar ketentuan karena dipasang di trotoar, tiang listrik, hingga batang pohon, sehingga memicu kesan semrawut pada ruang publik.
Pantauan di lapangan, Jumat (31/7/2026), menunjukkan atribut Partai Demokrat tersebar di sejumlah titik strategis, terutama di sepanjang Jalan Syekh Moh. Nawawi Al-Bantani hingga kawasan Polda Banten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemasangan atribut tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, yang mengatur kewajiban setiap orang untuk menjaga ketertiban serta tidak menggunakan ruang publik secara sembarangan.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya