“Sudah ada tindakan juga dari kita untuk pelanggaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Serang saat ini sedang merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk menentukan kawasan yang dapat dan tidak dapat dialihfungsikan.
“Kita sedang revisi rencana tata ruang wilayahnya. Nanti kita tetapkan mana saja yang bisa dialih fungsi, mana yang enggak bisa. Paling kita atur seperti itu,” pungkas Sigit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Wawan Kurniawan
Editor : Engkos Kosasih