Pertama, kepolisian diminta segera menetapkan dan menangkap pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang dilaporkan.
Kedua, apabila proses penyidikan belum dapat dituntaskan dalam waktu dekat, lokasi sengketa diminta dipasang garis polisi (police line) agar tidak memicu konflik baru.
“Kalau memang belum bisa dilakukan penangkapan, setidaknya lokasi itu diamankan. Jangan sampai aktivitas terus berjalan sementara proses hukumnya belum memberikan kepastian,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum mendatangi Mapolres Metro Tangerang Kota, keluarga ahli waris lebih dahulu menggelar aksi di kawasan Perumahan Sutera Rasuna. Namun, menurut Erdi, tidak ada perwakilan pengembang yang bersedia menemui mereka untuk berdialog.
Di luar persoalan pidana, pihak ahli waris juga mempertanyakan dasar aktivitas pengembang di lokasi sengketa. Erdi mengklaim terdapat perbedaan antara lahan yang ditempati kliennya dengan dokumen pertanahan yang digunakan pihak pengembang.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








