Peneliti Research Public Policy and Human Rights (Rights), Septian Hadi, menilai kondisi tersebut patut menjadi perhatian karena dana hibah yang bersumber dari APBD merupakan uang publik yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
Menurut dia, tidak ditemukannya kantor atau sekretariat penerima hibah dengan nilai mendekati Rp1 miliar per tahun menimbulkan pertanyaan mengenai proses verifikasi yang dilakukan pemerintah daerah sebelum anggaran dicairkan.
“Ketika sebuah entitas penerima hibah dengan nilai mendekati Rp1 miliar per tahun ternyata tidak memiliki kantor atau sekretariat fisik yang dapat diverifikasi di alamat yang tertera, ini merupakan indikasi pelanggaran administratif yang serius. Pertanyaan mendasarnya, bagaimana proses verifikasi faktual dan administratif yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebak sebelum mencairkan dana tersebut?” kata Septian, Kamis (23/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Septian juga meminta pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka pemanfaatan dana hibah tersebut. Menurut dia, apabila anggaran itu memang diperuntukkan sebagai beasiswa atau bantuan pendidikan, publik berhak mengetahui mekanisme penyaluran, jumlah penerima, hingga kriteria penerima manfaat.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya








