TOTALBANTEN.COM, PANDEGLANG – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pandeglang yang membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 gagal dilaksanakan, Kamis (16/7/2026).
Penyebabnya, jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum sehingga agenda strategis tersebut harus ditunda.
Kegagalan rapat paripurna itu langsung menuai sorotan. Selain dinilai menghambat jalannya pemerintahan, peristiwa tersebut dianggap mencerminkan rendahnya kedisiplinan sebagian anggota legislatif dalam menjalankan amanat rakyat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data absensi yang diperoleh, tercatat 23 anggota DPRD Pandeglang tidak hadir. Rinciannya, 17 anggota tanpa keterangan, tiga anggota sakit, dan dua anggota mengajukan izin.
Demisioner Forum BEM Pandeglang, Rapiudin, menilai molornya hingga batalnya sidang paripurna tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata. Menurut dia, kondisi itu menunjukkan lemahnya tanggung jawab para wakil rakyat terhadap tugas konstitusionalnya.
“Ini bukan hanya persoalan waktu, tetapi mencerminkan lemahnya kedisiplinan dan tanggung jawab para anggota dewan,” ujar Rapiudin.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya