TOTALBANTEN.COM, SERANG – Polemik pemberhentian relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Panyirapan 3, Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, makin memanas.
Diketahui sebelunya relawan mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa surat resmi.
Namun, pihak SPPG berdalih keputusan tersebut bukan pemecatan, melainkan penataan kebutuhan tenaga sesuai posisi yang dibutuhkan dapur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi Lain, kepala Badan Gizi Nasionl (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan dengan tegas, setiap SPPG dilarang me-layoff para relawan. karena MBG bukan hanya memberikan makanan bergizi, tetapi juga menggerakkan ekonomi lokal dengan mempekerjakan 47 warga di setiap dapur di dalam acara Koordinasi dan Evaluasi Program MBG di Hotel Aston Cilacap.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala SPPG Panyirapan 3, Andi Yohanes Nusin, membantah jika pihaknya melakukan pemecatan sepihak.
Ia mengatakan, siti masuk bukan sebagai tenaga tetap, melainkan menggantikan relawan lain secara sementara.
“Bukan dikeluarkan secara sepihak. Beliau itu pergantian dari relawan sebelumnya karena ada keluarganya yang hamil sehingga keluar. Jadi dia masuk menggantikan sementara,” ujar andi saat di temui di lokasi. Rabu (15/72026)
Menurut Andi, Siti sebelumnya memang pernah mengajukan lamaran, namun saat itu kuota relawan sudah penuh. Ketika ada kebutuhan pengganti sementara, Siti kemudian dipanggil untuk membantu bagian ompreng.
“Dia sudah pernah melamar, tetapi waktu itu posisi penuh. Karena ada yang keluar, dia masuk sementara,” katanya.
Lebih lanjut, Andi mengatakan, sejak awal dirinya telah menyampaikan kebutuhan utama dapur bukan tenaga ompreng, melainkan admin untuk membantu pengelolaan data operasional SPPG.
“Dari hari pertama masuk sudah saya jelaskan, kami membutuhkan admin. Jadi bukan tiba-tiba dikeluarkan,” ujarnya.
Ketika ditanyakan bahwa Siti digantikan oleh orang luar daerah. Ia mengatakan “Jadi saya maksudnya dia tuh untuk digantikan dengan admin untuk pas posisi kosong itu adminnya tidak ada sama sekali di dalam sini.
“Untuk aturan, di SPPG ada ketentuan 50 persen warga sekitar. Memang warga sekitar banyak, tapi saya membutuhkan admin yang berkaitan dengan data, sehingga saya ambil tenaga admin dari luar,” jelasnya.
Andi menegaskan, posisi yang diberikan kepada tenaga baru bukan menggantikan Siti sebagai relawan ompreng, melainkan mengisi kebutuhan admin yang kosong.
“Bu Yanti bukan admin, beliau hanya di bagian ompreng. Saya butuh admin karena rekap data di dapur cukup banyak dan perlu ditata agar lebih rapi,” katanya.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai prosedur pemberhentian relawan, Andi menyebut status relawan berbeda dengan pekerja tetap karena menggunakan sistem pergantian sementara.
“Dia namanya relawan PHL, sistemnya menggantikan sementara. Jadi datanya juga belum masuk ke sistem kami,” ujarnya.
Terkait keterlibatan yayasan dalam perekrutan dan pemberhentian, Andi mengklaim keputusan tersebut telah disampaikan kepada pihak yayasan.
“Untuk perekrutan admin saya sudah sampaikan ke yayasan. Bukan asal mengambil orang. Yayasan juga sudah mengetahui,” katanya.
Namun demikian pernyataan tersepbut, Siti Nurismayanti sebelumnya mengaku mendapat perlakuan tidak adil setelah diminta tidak lagi masuk kerja.
Ia menyebut tidak pernah menerima surat pemberhentian maupun penjelasan resmi dari pihak yayasan.
Siti mengaku hanya menerima pesan melalui admin bahwa dirinya ditahan sementara dan baru dipanggil kembali apabila ada relawan lain yang izin atau sakit.
“Entah dari pekerjaan saya kurang baik atau bagaimana, saya juga tidak tahu. Pokoknya tidak jelas saja,” ujar Siti.
Ia mengungkapkan dirinya baru sekitar dua pekan bergabung sebagai relawan SPPG Panyirapan 3 untuk menggantikan relawan sebelumnya yang keluar
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan terbuka dari pihak yayasan terkait mekanisme resmi pemberhentian maupun perekrutan relawan di SPPG Panyirapan 3. Kepada Totalbanten.com.
Editor : Engkos Kosasih