Selain persoalan pendapatan, Fuhaira menyoroti perlunya regulasi yang mengatur jam kerja PPPK Paruh Waktu.
Ia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang menyusun standar operasional prosedur (SOP) agar terdapat kejelasan antara beban kerja dan hak yang diterima.
Menurut dia, kondisi saat ini menunjukkan adanya kesamaan jam kerja antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, tetapi terdapat perbedaan dalam besaran penghasilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perlu ada pengaturan waktu kerja karena beban tugasnya berbeda. Kalau ingin menghadirkan keadilan, harus ada regulasi dari BKPSDM yang mengatur jam kerja PPPK Paruh Waktu,” pungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih








