Pada sidang perdana tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan hadir melalui perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang mendapat surat tugas dari wali kota.
Menurut Amizar, pihak BKPSDM mengindikasikan bahwa pada persidangan berikutnya kemungkinan akan menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa hukum pemerintah daerah.
“Untuk sidang hari ini yang hadir dari BKPSDM. Informasinya nanti bisa saja kuasa diberikan kepada JPN, tetapi kita akan melihat secara resmi pada sidang berikutnya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain pihak pemerintah daerah, majelis hakim juga berencana memanggil pihak terkait yang berkepentingan langsung terhadap objek sengketa, yakni Bambang Noertjahyo selaku Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 23 Juli 2026. Dalam rentang waktu tersebut, LBH Ansor diminta menyempurnakan dokumen gugatan sesuai arahan majelis.
Berdasarkan penjelasan yang diterima para pihak dalam persidangan, proses penyelesaian perkara hingga putusan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar lima bulan.
Editor : Engkos Kosasih