“Kalau semua sudah lengkap, baru nanti masuk ke sidang terbuka. Saat itu materi gugatan dan substansi sengketa akan diperiksa secara terbuka,” ujarnya.
Dalam sidang perdana tersebut, majelis hakim juga meminta LBH Ansor memperjelas objek sengketa yang menjadi dasar gugatan.
Amizar mengakui sebelumnya pihaknya belum pernah memperoleh salinan resmi keputusan wali kota yang berkaitan dengan pengukuhan atau perpanjangan masa jabatan Sekda Tangerang Selatan. Karena itu, terdapat sejumlah penyesuaian yang harus dilakukan dalam surat gugatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami baru hari ini dapat melihat dokumen keputusan yang menjadi dasar. Majelis hakim meminta agar objek sengketa dalam gugatan benar-benar sesuai dengan keputusan yang diterbitkan wali kota. Jangan sampai ada kekeliruan dalam penetapan objek yang disengketakan,” katanya.
Menurut Amizar, ketepatan dalam menentukan objek sengketa menjadi aspek penting karena akan menentukan ruang lingkup pemeriksaan perkara di PTUN.
Perkara ini merupakan kelanjutan dari rencana gugatan LBH Ansor terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait mekanisme perpanjangan masa jabatan Sekda yang sebelumnya dinilai menimbulkan persoalan administrasi pemerintahan dan berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya