Sidang Perdana Gugatan Sekda Tangsel Digelar Tertutup

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekertaris Gp Ansor kota Tanggerang Selatan, Amizar, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Totalbanten.com)

Sekertaris Gp Ansor kota Tanggerang Selatan, Amizar, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Totalbanten.com)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Sidang perdana gugatan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangerang Selatan terkait polemik perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan mulai bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Selasa (14/7/2026).

Namun, persidangan belum memasuki pokok perkara karena masih berada pada tahap pemeriksaan persiapan.
Dalam agenda awal tersebut, majelis hakim memeriksa kelengkapan administrasi gugatan, mulai dari surat kuasa hingga substansi objek sengketa yang akan diajukan penggugat.

BACA JUGA :  Komunitas Info Bercanda Lawan Kepunahan Seni di Pandeglang

Sekretaris GP Ansor Kota Tangsel Amizar mengatakan pemeriksaan persiapan merupakan tahapan yang wajib dilalui sebelum perkara memasuki persidangan terbuka untuk umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini masih pemeriksaan awal atau pemeriksaan persiapan. Jadi persidangan masih tertutup karena yang diperiksa adalah surat kuasa, gugatan, dan berbagai hal administratif lainnya. Ini juga menjadi kesempatan bagi kami untuk melakukan perbaikan-perbaikan terhadap draft gugatan yang akan diajukan,” kata Amizar usai persidangan.

BACA JUGA :  Diskominfosatik Kabupaten Serang Alokasikan Ratusan Juta untuk Biaya Sewa Aset Tak Berwujud

Menurut dia, PTUN memberikan kesempatan kepada penggugat untuk melakukan penyempurnaan materi gugatan hingga empat kali sebelum perkara dinyatakan siap diperiksa dalam sidang terbuka.

Proses tersebut diperkirakan berlangsung sekitar satu bulan. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, majelis hakim akan melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok sengketa yang dapat dihadiri publik.

BACA JUGA :  Serapan APBD Kabupaten Serang Baru 24,84 Persen, Didominasi Belanja Pegawai

Penulis

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page