Sidang Perdana Gugatan Sekda Tangsel Digelar Tertutup

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekertaris Gp Ansor kota Tanggerang Selatan, Amizar, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Totalbanten.com)

Sekertaris Gp Ansor kota Tanggerang Selatan, Amizar, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Totalbanten.com)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Sidang perdana gugatan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangerang Selatan terkait polemik perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan mulai bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Selasa (14/7/2026).

Namun, persidangan belum memasuki pokok perkara karena masih berada pada tahap pemeriksaan persiapan.
Dalam agenda awal tersebut, majelis hakim memeriksa kelengkapan administrasi gugatan, mulai dari surat kuasa hingga substansi objek sengketa yang akan diajukan penggugat.

BACA JUGA :  Banten Berpotensi Jadi Lautan Sampah, Sebulan Hasilkan 240 Ribu Ton Baru Terkelola 13 Persen

Sekretaris GP Ansor Kota Tangsel Amizar mengatakan pemeriksaan persiapan merupakan tahapan yang wajib dilalui sebelum perkara memasuki persidangan terbuka untuk umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini masih pemeriksaan awal atau pemeriksaan persiapan. Jadi persidangan masih tertutup karena yang diperiksa adalah surat kuasa, gugatan, dan berbagai hal administratif lainnya. Ini juga menjadi kesempatan bagi kami untuk melakukan perbaikan-perbaikan terhadap draft gugatan yang akan diajukan,” kata Amizar usai persidangan.

BACA JUGA :  17 Anggota DPRD Pandeglang Bolos, Paripurna APBD Ditunda Setelah Menunggu Lima Jam

Menurut dia, PTUN memberikan kesempatan kepada penggugat untuk melakukan penyempurnaan materi gugatan hingga empat kali sebelum perkara dinyatakan siap diperiksa dalam sidang terbuka.

Proses tersebut diperkirakan berlangsung sekitar satu bulan. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, majelis hakim akan melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok sengketa yang dapat dihadiri publik.

BACA JUGA :  SDN Palamakan 1 Bak Bangkai Kapal Karam, DPRD Minta Pemkab Serang Tak Abai

Penulis

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.
Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus
Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik
TPT Kabupaten Serang Tetap Tinggi Meski Turun 0,2 Persen
Gubernur Banten Alokasikan Rp10,8 Miliar untuk Bangun Jembatan di Serang, Ditargetkan Rampung November 2026
Disnakertrans Kabupaten Serang Akui Penyerapan Tenaga Kerja Rendah
Terungkap! Belanja Tenaga Ahli Pemprov Banten Rp55,47 Miliar Tersebar dalam 184 Paket di Semua OPD
Kepala BPKAD Banten Bingung Belanja Jasa Tenaga Ahli Capai Rp55,47 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:02

Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45

Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50

Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:27

TPT Kabupaten Serang Tetap Tinggi Meski Turun 0,2 Persen

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:18

Gubernur Banten Alokasikan Rp10,8 Miliar untuk Bangun Jembatan di Serang, Ditargetkan Rampung November 2026

Berita Terbaru