TOTALBANTEN.COM, SERANG – Sidang perdana gugatan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangerang Selatan terkait polemik perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan mulai bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Selasa (14/7/2026).
Namun, persidangan belum memasuki pokok perkara karena masih berada pada tahap pemeriksaan persiapan.
Dalam agenda awal tersebut, majelis hakim memeriksa kelengkapan administrasi gugatan, mulai dari surat kuasa hingga substansi objek sengketa yang akan diajukan penggugat.
Sekretaris GP Ansor Kota Tangsel Amizar mengatakan pemeriksaan persiapan merupakan tahapan yang wajib dilalui sebelum perkara memasuki persidangan terbuka untuk umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini masih pemeriksaan awal atau pemeriksaan persiapan. Jadi persidangan masih tertutup karena yang diperiksa adalah surat kuasa, gugatan, dan berbagai hal administratif lainnya. Ini juga menjadi kesempatan bagi kami untuk melakukan perbaikan-perbaikan terhadap draft gugatan yang akan diajukan,” kata Amizar usai persidangan.
Menurut dia, PTUN memberikan kesempatan kepada penggugat untuk melakukan penyempurnaan materi gugatan hingga empat kali sebelum perkara dinyatakan siap diperiksa dalam sidang terbuka.
Proses tersebut diperkirakan berlangsung sekitar satu bulan. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, majelis hakim akan melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok sengketa yang dapat dihadiri publik.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








