“Semestinya tidak boleh. Karena yang bersangkutan tidak pernah melampirkan prestasi itu pada saat pra-SPMB. Pertanyaannya, kok bisa muncul? Nah, itu yang harus dijawab,” tegasnya.
Ombudsman berencana melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sistem SPMB untuk memastikan apakah perubahan data tersebut terjadi akibat celah teknis atau karena adanya intervensi pihak tertentu.
“Kami akan meminta Dindik memastikan apa yang sebenarnya terjadi. Apakah ini murni masalah sistem sehingga data bisa ditambahkan setelah verifikasi, atau memang ada pihak yang bermain,” kata Fadli.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, kejelasan atas persoalan tersebut sangat penting karena menyangkut integritas sistem penerimaan siswa baru yang menjadi pintu masuk pendidikan negeri.
“Yang harus dipastikan sekarang, ini masalah sistem atau ada oknum. Jangan sampai ada pihak tertentu yang bisa mengubah data dan memengaruhi hasil seleksi. Itu yang sedang kami verifikasi,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya bermula dari keluhan orang tua calon peserta didik berinisial NMH yang mengaku anaknya sempat masuk dalam daftar sementara peserta yang diterima di SMAN 2 Kota Serang melalui jalur prestasi. Namun menjelang pengumuman akhir, nama tersebut tidak lagi muncul dalam sistem.
Polemik tersebut kini telah menarik perhatian DPRD Banten, Pemerintah Provinsi Banten, hingga Ombudsman RI Perwakilan Banten yang mulai menelusuri kemungkinan adanya persoalan lebih besar di balik perubahan data peserta dalam sistem SPMB 2026.
Editor : Engkos Kosasih







