Awalnya, peserta tidak tercatat memiliki dokumen prestasi tertentu saat tahapan verifikasi. Namun dalam perjalanan seleksi, muncul dokumen prestasi Tahfiz yang kemudian menghasilkan bobot nilai lebih tinggi.
“Kelihatan inkonsistensinya. Awalnya tidak ada, lalu tiba-tiba ada prestasi. Sertifikat prestasinya juga sebelumnya tidak ada, kemudian muncul sertifikat Tahfiz,” kata Fadli.
Ia juga menyoroti ketidaksesuaian antara waktu penginputan data dengan dokumen pendukung yang digunakan dalam proses seleksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Datanya diinput tanggal 5, tetapi sertifikatnya tanggal 18 dan kemudian diverifikasi. Ini yang perlu dijelaskan,” ujarnya.
Menurut Fadli, pihak sekolah telah berupaya memanggil calon peserta didik maupun orang tuanya untuk melakukan klarifikasi terkait dokumen tersebut. Namun panggilan itu disebut tidak dihadiri.
Di sisi lain, Ombudsman memperoleh informasi awal bahwa perubahan data peserta setelah tahapan pra-SPMB diduga hanya dapat dilakukan melalui kewenangan tertentu di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, yang memiliki kewenangan melakukan perubahan data ada di Dindik. Karena itu kami akan melakukan konfirmasi dan pendalaman lebih lanjut kepada Dindik terkait kasus ini,” katanya.
Fadli menegaskan, apabila mengacu pada petunjuk teknis SPMB, dokumen prestasi yang tidak pernah dimasukkan pada tahapan pra-SPMB semestinya tidak dapat digunakan pada proses seleksi berikutnya.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







