Ia menegaskan pembatalan dilakukan pada 2 hingga 3 Juli 2026 ketika proses seleksi masih berlangsung, bukan setelah hasil akhir diumumkan kepada publik.
Mala juga membantah tudingan bahwa sekolah secara sepihak menghapus nama peserta dari sistem.
“Kami tidak ingin disalahkan karena prosedur yang kami jalankan sudah sesuai aturan. Yang kami ragukan adalah legalitas dokumen yang diunggah dan perubahan data tanpa proses verifikasi sekolah,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penjelasan pihak sekolah ini menjadi fakta baru dalam polemik yang sebelumnya berkembang sebagai dugaan hilangnya nama siswa secara misterius dari sistem SPMB.
Meski demikian, sejumlah pertanyaan masih mengemuka. Salah satunya mengenai bagaimana perubahan data prestasi tersebut bisa terjadi di dalam sistem SPMB, serta siapa yang memiliki kewenangan melakukan perubahan setelah proses pra-SPMB dan verifikasi selesai dilakukan.
Kasus ini sebelumnya telah mendapat perhatian Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa. Ia meminta dilakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan tidak ada hak peserta didik yang dirugikan.
“Kalau memang anaknya berhak lolos maka harus dipulihkan haknya. Kesalahan sistem atau human error mesti diinvestigasi lebih lanjut,” kata Yeremia.
Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah juga telah meminta persoalan tersebut ditelusuri secara terbuka. Bahkan, ia menyatakan tidak akan segan memberikan sanksi apabila ditemukan adanya kesalahan atau kelalaian dalam proses seleksi.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya