Menurut dia, masyarakat selama ini lebih sering mengetahui besaran bantuan yang diterima partai politik dibandingkan program pendidikan politik yang dilaksanakan menggunakan anggaran tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan publik bukan hanya berapa besar dana yang diterima partai politik, tetapi sejauh mana dana itu digunakan untuk meningkatkan pemahaman politik masyarakat,” kata Lutfi, Sabtu (4/7/2026).
Ia menilai pendidikan politik menjadi aspek penting untuk memperkuat kualitas demokrasi, terutama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat serta pemahaman terhadap hak dan kewajiban sebagai warga negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, penggunaan bantuan keuangan partai politik diatur dengan komposisi 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk kesekretariatan partai.
Namun, ketentuan tersebut mengalami perubahan setelah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020. Kata Lutfi, pada regulasi terbaru, tidak lagi diatur besaran persentase penggunaan dana.
“Meski demikian, bantuan keuangan partai politik tetap diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik agar kualitas demokrasi di Kabupaten Serang tak menurun,” ujarnya.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







