Viral! Pengolahan Limbah di Kragilan Dibekingi, Pihak PT IKPP Klarifikasi

Senin, 8 September 2025 - 21:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak halaman gerbang PT Indah Kiat Pulp and Paper, Kragilan, Kabupaten Serang. (Foto: Dok.Istimewa)

Tampak halaman gerbang PT Indah Kiat Pulp and Paper, Kragilan, Kabupaten Serang. (Foto: Dok.Istimewa)

TOTALBANTEN.COM, SERANG– Proyek open dumping atau tempat pembuangan akhir Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) di Desa Jeruk Nipis, Kragilan, Kabupaten Serang tengah disorot karena diduga adanya pengamanan dari aparat.

 

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), Arif Madali mengatakan bahwa persoalan limbah sudah dialihkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Pokoknya ada lima atau enam desa (yang diserahkan kepada Muspika), kan kita sudah serahkan ke Muspika buat pengaturan limbah semuanya. Bukan pihak ketiga, kan warga selalu berantem kayak begitu, kita kan enggak mau sungguhnya kita bisa bikin dijadikan RDF semenjak Menteri (Desa dan Lingkungan Hidup) marah dan ngasih peringatan ke kita langsung bikin itu RDF namanya,” katanya saat dihubungi via WhatsApp. Senin, (8/9/2025).

BACA JUGA :  Dari Sampah Menjadi Bahan Bakar, Wamenko Pangan Tinjau RDF Berkapasitas Ribuan Ton di Indah Kiat Serang

 

Arif menjelaskan, pihaknya semula sudah menyusun dan merancang mesin RDF dalam mengentasi pengolahan limbah. Namun, terkendala oleh warga.

 

“Kita sudah punya mesinnya (RDF) juga, cuman kalau kita bikin RDF langsung nanti warga enggak kebagian, kasihan. Makannya kita buang disitu dulu disana, abis itu kita ambil lagi dijadikan RDF buat bahan bakar subtitusi dengan batu bara. 20 persen apa 30 persen itu lupa aku itu sebagai pengganti batu bara,” ujarnya.

BACA JUGA :  6 Tahun Dibiarkan Rusak! Jembatan Kali Peng Nyaris Makan Korban

 

Ditanya pengamanan dari TNI yang ramai di media sosial, Arif mengaku tidak mengetahuinya lantaran telah memberikan tanggung jawab pengolahan limbah kepada Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) dari unsur Polisi, TNI, dan Desa.

 

“Itu bisa tanya ke Muspika ajah mas, aku enggak ngerti mas. Aku enggak tahu mas, karena itu semuanya kita serahkan ke Muspika, mungkin Muspika menugaskan. Namanya Muspika kan ada unsur TNI, Polisi, dan Kecamatan. Jadi mereka namanya Muspika itu menginiin, Indah Kiat enggak tahu mas. Tapi kalau enggak usah lah mas, saya kebetulan lagi cuti di Jawa Timur ini,” paparnya.***

BACA JUGA :  Baru Tiga Hari Nikmati Duit Haram, Maling di Serang Langsung Ditangkap Anggota Polsek

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page