Dari hasil penelusuran, ditemukan Surat Keterangan Jual Beli Tanah Tahun 1981 dan Surat Keterangan Hibah Tanah Tahun 1984 yang kemudian menjadi dokumen pendukung dalam proses sertifikasi lahan.
Berdasarkan hasil inventarisasi tersebut, Pemkot Serang mengajukan sertifikasi tanah SDN Kuranji guna memberikan kepastian hukum terhadap aset yang selama ini digunakan sebagai fasilitas pendidikan.
“Wajar saya mengamankan aset tersebut, karena itu kewajiban saya sebagai kepala daerah,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tengah proses sertifikasi, muncul klaim dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan. Persoalan itu kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Serang melalui gugatan perdata.
Pada gugatan pertama yang terdaftar dengan Nomor Perkara 200/Pdt.G/2024/PN Srg, para pihak sempat menjalani mediasi dan menyusun konsep kesepakatan perdamaian.
Namun, majelis hakim tidak menetapkan kesepakatan tersebut menjadi Akta Perdamaian karena objek sengketa merupakan aset pemerintah yang memerlukan kepastian hukum melalui mekanisme peradilan.
Perkara kemudian berlanjut ke tahap persidangan. Namun, penggugat akhirnya mencabut gugatan tersebut.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya