“Perkara kemudian berlanjut, tetapi penggugat mencabut gugatannya,” ujar Budi.
Setelah itu, pihak yang mengaku sebagai ahli waris kembali mengajukan gugatan kedua dengan Nomor Perkara 76/Pdt.G/2025/PN Srg. Dalam perkara tersebut, mediasi kembali tidak menghasilkan kesepakatan dan gugatan kembali dicabut oleh penggugat.
Menurut Budi, pencabutan dua gugatan tersebut membuat tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan lahan SDN Kuranji merupakan milik pihak lain. Karena itu, Pemkot Serang tetap melanjutkan proses pengamanan aset hingga sertifikat tanah diterbitkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilaporkan ke Polda Banten
Meski sertifikat telah terbit, persoalan hukum terkait klaim kepemilikan lahan masih berlanjut. Saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten tengah mendalami laporan yang diajukan Sanim (58), warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan SDN Kuranji.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/246/VI/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 9 Juni 2026.
Budi menegaskan, dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, sebagai kepala daerah, ia mengaku memiliki kewajiban untuk menjaga aset pemerintah agar tidak berpindah tangan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kalau tidak diamankan, nanti justru saya yang dianggap lalai. Maka saya menjalankan tugas sesuai aturan dan instruksi pemerintah dalam pengamanan aset daerah,” katanya.
Editor : Imam Maulana