Pada tahun anggaran 2026, alokasi bantuan keuangan partai politik tercatat sebesar Rp2.661.903.000 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2026.
Anggaran tersebut dibagikan kepada sembilan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Serang. Besaran bantuan yang diterima masing-masing partai dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh pada pemilihan legislatif.
Adapun rincian bantuan keuangan partai politik pada 2026 meliputi Partai Golkar sebesar Rp552,3 juta, Partai Gerindra Rp393,1 juta, PKS Rp310,3 juta, PKB Rp258,4 juta, Partai NasDem Rp256,9 juta, Partai Demokrat Rp242 juta, PDI Perjuangan Rp234 juta, PAN Rp230,2 juta, dan PPP Rp184,3 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Serang, Dikdik Abdul Hamid, mengatakan penyaluran bantuan keuangan partai politik dilakukan melalui mekanisme verifikasi yang melibatkan sejumlah perangkat daerah.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya








