Verifikasi tersebut melibatkan Asisten Daerah I, Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum, Biro Pemerintahan, serta Kesbangpol.
“Bantuan ini diberikan kepada partai politik yang memiliki keterwakilan di parlemen sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dikdik, Rabu (24/6/2026).
Menurut dia, bantuan keuangan partai politik tidak semata digunakan untuk kebutuhan operasional sekretariat. Regulasi mengatur agar dana tersebut diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikdik menjelaskan, ketentuan sebelumnya mengatur komposisi penggunaan dana sebesar 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk kebutuhan kesekretariatan partai. Namun, dalam regulasi terbaru, persentase tersebut tidak lagi diatur secara rinci.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya








