Janjikan Haji Mujamalah VIP, Dua Tersangka Diduga Gelapkan Dana Rp7,65 Miliar

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:28

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tersangka penipuan haji mujamalah. (Dok)

Penyidik menduga kedua tersangka memiliki motif memperoleh keuntungan pribadi maupun keuntungan bagi pihak lain.

NN diduga berperan menawarkan paket haji khusus Mujamalah dan mengaku memiliki perusahaan travel yang dapat memberangkatkan jemaah. Sementara NZ diduga memfasilitasi rekening penampungan yang digunakan untuk menerima pembayaran dari korban.

Kasus ini kembali menjadi peringatan mengenai tingginya risiko penawaran perjalanan haji di luar mekanisme resmi pemerintah. Di tengah panjangnya antrean haji reguler dan tingginya minat masyarakat untuk berangkat lebih cepat, tawaran haji khusus dengan berbagai fasilitas premium kerap menjadi celah munculnya praktik penipuan yang merugikan calon jemaah.

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 125 dan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar,” tegas Dian.

Kasus dugaan penipuan haji Mujamalah ini masih terus dikembangkan penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun aliran dana yang terkait dengan penyelenggaraan perjalanan haji tersebut.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaket Pelampung Ditemukan di Laut, Jejak 5 Jurnalis Hilang Saat Liput GAK Masih Misterius
Lawan Kerawanan Pangan di Tanah Jawara, DKP Banten Gandeng PT Pos
Dugaan Pungli Pengadaan Kambing, Dinas Pertanian Pandeglang Sebut Pihak Ketiga dari Dewan
Erupsi Gunung Krakatau Bikin Warga Serang Terpapar ISPA, Dinkes: Angkanya Fluktuatif
7 SRU Dikerahkan, Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda Masih Nihil
Kejari Serang Cabut Perwalian Anak Korban Kejahatan, Wali Pengganti Ditunjuk
Masih Nihil! Basarnas Banten Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang Saat Liput Erupsi GAK
5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Basarnas Kerahkan Tim Gabungan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 19:55

Jaket Pelampung Ditemukan di Laut, Jejak 5 Jurnalis Hilang Saat Liput GAK Masih Misterius

Kamis, 10 September 2026 - 16:58

Lawan Kerawanan Pangan di Tanah Jawara, DKP Banten Gandeng PT Pos

Kamis, 10 September 2026 - 15:49

Dugaan Pungli Pengadaan Kambing, Dinas Pertanian Pandeglang Sebut Pihak Ketiga dari Dewan

Kamis, 10 September 2026 - 15:26

Erupsi Gunung Krakatau Bikin Warga Serang Terpapar ISPA, Dinkes: Angkanya Fluktuatif

Rabu, 9 September 2026 - 22:40

7 SRU Dikerahkan, Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda Masih Nihil

Berita Terbaru

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page

Exit mobile version