TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang mengalokasikan hibah bantuan keuangan kepada partai politik (Banparpol) sebesar Rp2,66 miliar pada Tahun Anggaran 2026.
Dana tersebut diberikan kepada sembilan partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, sepeti Partai Golkar, Gerindra, PKB, PPP, NasDem, PAN, PKS, PDIP dan Demokrat.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Serang, Dikdik Abdul Hamid, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melalui mekanisme verifikasi berlapis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bantuan ini diberikan kepada partai politik yang memiliki keterwakilan di parlemen sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, Rabu (24/6/2026).
Ia menyebut, dana tersebut bukan hanya untuk kebutuhan operasional sekretariat partai. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, dana bantuan harus diprioritaskan untuk pendidikan politik masyarakat.
“Di Permendagri Nomor 36 sudah jelas. Dulu komposisinya 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk kesekretariatan. Dalam aturan terbaru memang tidak lagi disebutkan persentasenya, tetapi tetap memprioritaskan pendidikan politik,” jelasnya.
Menurut Dikdik, nilai bantuan tersebut dipastikan akan mengalami kenaikan dari Rp3.000 menjadi Rp4.000 per suara sah pada tahun anggaran 2027.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








