“Ketika ada pengajuan, harus dibentuk tim verifikasi sebagaimana diatur dalam Permendagri. Tim itu terdiri dari Asda I sebagai ketua, Inspektorat, BPKAD, Biro Hukum, Biro Pemerintahan, dan Kesbangpol,” jelasnya.
Selain verifikasi internal, Bakesbangpol juga membuka kemungkinan melakukan kajian bersama pihak ketiga guna memastikan besaran bantuan yang diajukan sesuai dengan kondisi fiskal daerah.
“Kami akan melakukan kajian, baik secara internal maupun dengan pihak ketiga. Setelah itu baru diajukan ke provinsi, tentunya setelah mendapat rekomendasi dari TAPD,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait mekanisme pencairan, Dikdik menjelaskan bahwa partai politik wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun sebelumnya sebagai salah satu syarat utama.
“LHP BPK menjadi salah satu syarat untuk mengajukan pencairan bantuan keuangan partai politik,” jelasnya.
Namun demikian, pencairan dana tidak dapat dilakukan hanya dengan melampirkan LHP BPK. Partai politik juga harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi lainnya.
“Selain LHP, partai politik wajib melampirkan autentifikasi perolehan suara dari KPU, surat permohonan kepada bupati, legalitas kepengurusan, hingga rencana anggaran biaya dan rencana penggunaan dana bantuan tersebut,” pungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih








