Sembilan Partai Politik di Kabupaten Serang Diguyur Hibah Rp2,6 Miliar, untuk Apa?

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada tahun 2026, sembilan Partai Politik di Kabupaten Serang mendapat alokasi dana hibah sebesar Rp2,6 Miliar. (Dok)

Pada tahun 2026, sembilan Partai Politik di Kabupaten Serang mendapat alokasi dana hibah sebesar Rp2,6 Miliar. (Dok)

“Ketika ada pengajuan, harus dibentuk tim verifikasi sebagaimana diatur dalam Permendagri. Tim itu terdiri dari Asda I sebagai ketua, Inspektorat, BPKAD, Biro Hukum, Biro Pemerintahan, dan Kesbangpol,” jelasnya.

Selain verifikasi internal, Bakesbangpol juga membuka kemungkinan melakukan kajian bersama pihak ketiga guna memastikan besaran bantuan yang diajukan sesuai dengan kondisi fiskal daerah.

BACA JUGA :  Beban APBD Kabupaten Serang Bertambah untuk Bantu Kegiatan 9 Partai Politik

“Kami akan melakukan kajian, baik secara internal maupun dengan pihak ketiga. Setelah itu baru diajukan ke provinsi, tentunya setelah mendapat rekomendasi dari TAPD,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait mekanisme pencairan, Dikdik menjelaskan bahwa partai politik wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun sebelumnya sebagai salah satu syarat utama.

BACA JUGA :  Perebutan Kursi Sekda Kabupaten Serang Makin Panas, DPRD Sodorkan Empat Nama!

“LHP BPK menjadi salah satu syarat untuk mengajukan pencairan bantuan keuangan partai politik,” jelasnya.

Namun demikian, pencairan dana tidak dapat dilakukan hanya dengan melampirkan LHP BPK. Partai politik juga harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi lainnya.

“Selain LHP, partai politik wajib melampirkan autentifikasi perolehan suara dari KPU, surat permohonan kepada bupati, legalitas kepengurusan, hingga rencana anggaran biaya dan rencana penggunaan dana bantuan tersebut,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Belanja Pegawai Kabupaten Serang Naik Lima Tahun Berturut-turut, Tak Patuh Aturan?

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beban APBD Kabupaten Serang Bertambah untuk Bantu Kegiatan 9 Partai Politik
Rincian Sembilan Partai Politik di Kabupaten Serang yang Terima Hibah Rp2,6 M
Seleksi Direksi Tiga BUMD Banten Segera Dibuka, Pemprov Bidik Profesional Berpengalaman
Bupati Serang Tolak Fasilitas Jabatan, Gerindra, Demokrat dan PKB Kompak Satu Suara!
DPRD Banten Siapkan Payung Hukum Baru, Dari Perlindungan Guru sampai Reformasi BUMD
Iip Makmur Ingin Kader PKS di Banten Ada di Tengah-tengah Rakyat
Dadan Setiawan Nahkodai PAN Lebak, Target Kursi DPRD 2029 Dapat Catatan Aktivis
TB Agus Umam Nahkodai Golkar Pandeglang Secara Aklamasi: Solid atau Minim Dinamika?

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:25

Beban APBD Kabupaten Serang Bertambah untuk Bantu Kegiatan 9 Partai Politik

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:16

Rincian Sembilan Partai Politik di Kabupaten Serang yang Terima Hibah Rp2,6 M

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:15

Sembilan Partai Politik di Kabupaten Serang Diguyur Hibah Rp2,6 Miliar, untuk Apa?

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:04

Seleksi Direksi Tiga BUMD Banten Segera Dibuka, Pemprov Bidik Profesional Berpengalaman

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:06

Bupati Serang Tolak Fasilitas Jabatan, Gerindra, Demokrat dan PKB Kompak Satu Suara!

Berita Terbaru