Dugaan Korupsi Pegadaian Syariah Pondok Aren, Kejari Tangsel Tetapkan Dua Tersangka

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:10

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negri Tanggerang Selatan, (Dok)

TOTALBANTEN.COM, TANGSEL — Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pinjaman gadai syariah di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya, Cabang Pegadaian Syariah (CPS) Pondok Aren, pada 2025.

Kepala Kejari Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik bidang tindak pidana khusus menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.

“Kami telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang terjadi pada Februari hingga Maret 2025,” kata Apreza dalam keterangan pers, Senin (22/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua tersangka masing-masing berinisial TAB dan JI. TAB diketahui menjabat sebagai Kepala UPS Pondok Jaya, sedangkan JI merupakan nasabah yang mengajukan pinjaman gadai dengan menjaminkan 10 barang untuk 10 kontrak pinjaman.

Berdasarkan hasil penyidikan, JI diduga menjalin komunikasi langsung dengan TAB untuk mempermudah proses pencairan pinjaman. Dalam perjalanannya, TAB diduga mengembalikan barang jaminan milik JI tanpa adanya pelunasan atas pinjaman gadai yang masih berjalan.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar
72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang
Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen
Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.
Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus
Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik
TPT Kabupaten Serang Tetap Tinggi Meski Turun 0,2 Persen
Gubernur Banten Alokasikan Rp10,8 Miliar untuk Bangun Jembatan di Serang, Ditargetkan Rampung November 2026
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:33

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:57

72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:27

Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45

Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50

Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik

Berita Terbaru

Exit mobile version