Menurut Apreza, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun, besaran kerugian masih menunggu hasil audit yang saat ini dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Atas perbuatan para tersangka terdapat potensi kerugian keuangan negara yang saat ini masih dalam proses audit,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka TAB. Penahanan dilakukan karena penyidik menilai telah terpenuhi syarat subjektif dan objektif, termasuk kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, tersangka JI belum memenuhi panggilan penyidik meski telah dipanggil sebanyak tiga kali secara patut. Kejari Tangsel berencana memasukkan JI ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








