TOTALBANTEN.COM, SERANG – Satgas Saber pungli yang tergabungan dari Inspektorat dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Nikomas Gemilang.
Dalam Sidak itu, Satgas Saber Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang terus memburu praktik percaloan dan pungutan liar dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Ketua Satgas Saber Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, Sugi Hardono, mengaku, langkah itu dilakukan untuk memetakan potensi praktik pungli yang kerap dikeluhkan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami turun langsung ke perusahaan-perusahaan padat karya untuk mencari akar persoalan yang memicu terjadinya pungli dalam rekrutmen tenaga kerja. Ke depan, perusahaan lain di Kabupaten Serang juga akan menjadi sasaran pemeriksaan,” kata Sugi.
Menurutnya, perusahaan yang dipilih dalam tahap awal merupakan perusahaan dengan jumlah tenaga kerja besar sehingga memiliki tingkat kebutuhan rekrutmen yang tinggi.
Pembentukan Satgas Saber Pungli Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Di tingkat daerah, langkah tersebut diperkuat melalui Instruksi Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2025 yang menitikberatkan pada pemberantasan praktik percaloan dan pungutan biaya dalam proses penerimaan pekerja.
Program ini menjadi salah satu komitmen Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah untuk menciptakan sistem rekrutmen tenaga kerja yang transparan, akuntabel, dan bebas dari campur tangan calo.
Dalam menjalankan tugasnya, Satgas memiliki empat fungsi utama, yakni intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi. Kewenangan tersebut mencakup koordinasi lintas instansi hingga pelaksanaan operasi tangkap tangan terhadap pelaku pungli.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana, menegaskan seluruh perusahaan wajib melaporkan kebutuhan tenaga kerja melalui aplikasi ‘Serang Bahagia Digital’.
“Kebijakan itu diterapkan agar proses rekrutmen dapat dipantau secara terbuka dan meminimalkan ruang gerak percaloan,” kata dian.
Di sisi lain Praktisi hukum yang juga anggota Satgas bidang Pencegahan, Cecep Azhar, menegaskan bahwa pungutan biaya dalam proses rekrutmen merupakan tindakan melanggar hukum.
“Pungli dalam penerimaan tenaga kerja tidak bisa ditoleransi. Masyarakat yang menjadi korban agar segera melapor disertai bukti pendukung,” tegas Cecep.
Sidak tersebut merupakan yang ketiga dilakukan Satgas setelah sebelumnya mendatangi PT Lung Cheong Brother Industrial dan PT Parkland Wood Indonesia (PWI) 2.
Sebagai informasi, masyarakat dapat melaporkan melalui PPID Pengaduan Pemkab Serang, Inspektorat Kabupaten Serang, maupun Klinik Advokasi Hukum Zakiyah yang berada di Law Office PBH Tajusa Azhari, Cipocok Jaya, Kota Serang.
Editor : Engkos Kosasih