Satgas Serang Sidak PT Nikomas, Buru Mafia Calo Kerja

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Bersama di Depan Kelinik Pratama Gama Tama 2 Kawasan PT Nikomas Grmilang. Dok (Ist/Totalbanten.com).

Foto Bersama di Depan Kelinik Pratama Gama Tama 2 Kawasan PT Nikomas Grmilang. Dok (Ist/Totalbanten.com).

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Satgas Saber pungli yang tergabungan dari Inspektorat dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Nikomas Gemilang.

Dalam Sidak itu, Satgas Saber Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang terus memburu praktik percaloan dan pungutan liar dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Ketua Satgas Saber Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, Sugi Hardono, mengaku, langkah itu dilakukan untuk memetakan potensi praktik pungli yang kerap dikeluhkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami turun langsung ke perusahaan-perusahaan padat karya untuk mencari akar persoalan yang memicu terjadinya pungli dalam rekrutmen tenaga kerja. Ke depan, perusahaan lain di Kabupaten Serang juga akan menjadi sasaran pemeriksaan,” kata Sugi.

Menurutnya, perusahaan yang dipilih dalam tahap awal merupakan perusahaan dengan jumlah tenaga kerja besar sehingga memiliki tingkat kebutuhan rekrutmen yang tinggi.

Pembentukan Satgas Saber Pungli Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Di tingkat daerah, langkah tersebut diperkuat melalui Instruksi Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2025 yang menitikberatkan pada pemberantasan praktik percaloan dan pungutan biaya dalam proses penerimaan pekerja.

Program ini menjadi salah satu komitmen Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah untuk menciptakan sistem rekrutmen tenaga kerja yang transparan, akuntabel, dan bebas dari campur tangan calo.

Dalam menjalankan tugasnya, Satgas memiliki empat fungsi utama, yakni intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi. Kewenangan tersebut mencakup koordinasi lintas instansi hingga pelaksanaan operasi tangkap tangan terhadap pelaku pungli.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana, menegaskan seluruh perusahaan wajib melaporkan kebutuhan tenaga kerja melalui aplikasi ‘Serang Bahagia Digital’.

“Kebijakan itu diterapkan agar proses rekrutmen dapat dipantau secara terbuka dan meminimalkan ruang gerak percaloan,” kata dian.

Di sisi lain Praktisi hukum yang juga anggota Satgas bidang Pencegahan, Cecep Azhar, menegaskan bahwa pungutan biaya dalam proses rekrutmen merupakan tindakan melanggar hukum.

“Pungli dalam penerimaan tenaga kerja tidak bisa ditoleransi. Masyarakat yang menjadi korban agar segera melapor disertai bukti pendukung,” tegas Cecep.

Sidak tersebut merupakan yang ketiga dilakukan Satgas setelah sebelumnya mendatangi PT Lung Cheong Brother Industrial dan PT Parkland Wood Indonesia (PWI) 2.

Sebagai informasi, masyarakat dapat melaporkan melalui PPID Pengaduan Pemkab Serang, Inspektorat Kabupaten Serang, maupun Klinik Advokasi Hukum Zakiyah yang berada di Law Office PBH Tajusa Azhari, Cipocok Jaya, Kota Serang.

 

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar
72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang
Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen
Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.
Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus
Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik
TPT Kabupaten Serang Tetap Tinggi Meski Turun 0,2 Persen
Gubernur Banten Alokasikan Rp10,8 Miliar untuk Bangun Jembatan di Serang, Ditargetkan Rampung November 2026

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:33

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:57

72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:27

Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45

Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50

Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik

Berita Terbaru