TOTALBANTEN.COM, PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap delapan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan. Dari jumlah tersebut, tiga orang diketahui merupakan residivis.
Kapolres Pandeglang AKBP Dyno Indra Setyadi mengatakan, polisi juga mengamankan 16 unit sepeda motor yang diduga hasil tindak kejahatan para pelaku.
“Dari delapan tersangka yang diamankan, kami berhasil menyita 16 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti,” kata Dyno dalam konferensi pers di Mapolres Pandeglang, Rabu (17/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Dyno, aksi pencurian dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari rumah, pertokoan hingga jalan raya. Modus yang digunakan pelaku antara lain merusak pintu rumah, pagar, serta kunci kendaraan.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya