Sebagian besar kasus terjadi di wilayah Kecamatan Pandeglang dan kawasan perkotaan sekitarnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi juga melakukan tindakan tegas terukur terhadap satu tersangka saat proses penangkapan. Tindakan itu dilakukan setelah pelaku diduga melawan petugas dan berupaya melarikan diri.
Kepala Satreskrim Polres Pandeglang Iptu Alfian Yusuf menjelaskan, pelaku sempat diberikan peringatan sebelum tindakan tersebut dilakukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku disergap di rumahnya. Saat akan diamankan, yang bersangkutan menyerang petugas dan mencoba melarikan diri. Kami sudah memberikan peringatan, tetapi tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” ujar Alfian.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya