Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten Serang Direvisi, DPRD Beri Catatan Kritis!

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:52

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Serang, Sri Rejeki saat membacakan revisi Perda nomor 7 tahun 2023 di Paripurna DPRD. (Foto; Engkos Kosasih/Total Banten)

Menurut Sri, perubahan tersebut bukan sekadar memenuhi ketentuan administratif, melainkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penerimaan daerah.

Karena itu, Bapemperda DPRD Kabupaten Serang memberikan sejumlah catatan kritis kepada pemerintah daerah. Salah satunya memastikan tarif pajak dan retribusi yang ditetapkan tetap realistis dan tidak membebani masyarakat maupun dunia usaha.

“Pemerintah daerah harus dapat memastikan bahwa tarif pajak dan retribusi yang ditetapkan lebih realistis, tidak memberatkan daya beli masyarakat, dan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Sri.

Selain itu, DPRD juga mendorong organisasi perangkat daerah untuk menggali potensi objek pajak dan retribusi baru yang masih memungkinkan berdasarkan regulasi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa harus terus bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.

Catatan lainnya adalah percepatan digitalisasi sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah. Menurut DPRD, sistem yang lebih modern dan terintegrasi dapat menekan potensi kebocoran penerimaan sekaligus meningkatkan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

“Digitalisasi sistem pembayaran pajak dan retribusi perlu terus didorong guna menekan tingkat kebocoran dan mempermudah wajib pajak maupun wajib retribusi dalam memenuhi kewajibannya,” kata Sri.

 

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Komisi IV DPRD Banten Dalami Proyek Jembatan Rp10,88 Miliar di Carenang yang Roboh
Raperda Kepariwisataan Kota Serang: Pasal Bertabrakan, Sanksi Kabur dan Berpotensi Tabrak Kultur
PKS Desak Bupati Pandeglang Segera Terbitkan Perbup Anti-LGBT, Klaim Penyimpangan Seksual Sudah Mengkhawatirkan
DPRD Pandeglang Dorong Perda Penyimpangan Seksual, Fraksi PPP Ancam Coret Anggota yang Menolak
PKB Usung Prabowo Nomics, Mulyadhi Sebut Pandeglang Butuh Intervensi Pusat untuk Dongkrak Ekonomi
Kekeringan Kembali Melanda Pandeglang, DPRD Tagih Solusi Permanen dari Pemkab

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Minggu, 6 September 2026 - 16:09

Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:32

Komisi IV DPRD Banten Dalami Proyek Jembatan Rp10,88 Miliar di Carenang yang Roboh

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:21

Raperda Kepariwisataan Kota Serang: Pasal Bertabrakan, Sanksi Kabur dan Berpotensi Tabrak Kultur

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:37

PKS Desak Bupati Pandeglang Segera Terbitkan Perbup Anti-LGBT, Klaim Penyimpangan Seksual Sudah Mengkhawatirkan

Berita Terbaru

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page

Exit mobile version