Negara Rugi Rp348 Juta, Kejari Pandeglang Musnahkan Barbuk 62 Perkara Inkrah

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:00

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari bersama Jajaran Polres Pandeglang dan TNI dalam kegiatan pemusnahan 62 barang bukti yang telah inkrah

Menurut dia, seluruh barang bukti yang dimusnahkan memiliki potensi disalahgunakan apabila tidak segera dieksekusi sesuai putusan pengadilan.

“Seluruh barang bukti dimusnahkan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan. Sekaligus merupakan bagian dari tugas Kejaksaan sebagai eksekutor untuk memastikan barang bukti yang berpotensi disalahgunakan tidak lagi memiliki daya guna,” ujarnya.

Dari total nilai barang bukti yang dimusnahkan, kasus narkotika menjadi penyumbang terbesar. Kejari Pandeglang memusnahkan sabu dengan berat netto 783,0012 gram yang ditaksir bernilai sekitar Rp234,18 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, dimusnahkan pula ganja seberat 262,9928 gram dengan nilai sekitar Rp78,89 juta, serta tembakau sintetis seberat 16,1295 gram senilai Rp1,61 juta.

Tak hanya narkotika, ribuan butir obat keras ilegal juga ikut dimusnahkan. Di antaranya 7.139 butir Hexymer senilai Rp14,27 juta, 6.664 butir Tramadol senilai Rp13,32 juta, serta 2.660 butir berbagai jenis obat keras lainnya dengan nilai mencapai Rp5,32 juta.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page

Exit mobile version