Jika mengacu pada total APBD Kabupaten Serang Tahun 2026 yang berada di kisaran Rp3,19 triliun, maka batas maksimal belanja pegawai seharusnya hanya sekitar Rp957 miliar.
Sementara alokasi yang tercantum mencapai Rp1,522 triliun atau sekitar 47,7 persen dari total APBD. Dengan kata lain, belanja pegawai Kabupaten Serang melampaui batas ideal yang ditetapkan undang-undang.
UU HKPD sebenarnya memberikan masa penyesuaian paling lama lima tahun bagi daerah yang porsi belanja pegawainya masih di atas 30 persen untuk melakukan koreksi struktur anggaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun hingga kini, Pemerintah Kabupaten Serang tak terlihat melakukan penyesuaian karena belanja pegawai terus mengalami kenaikan.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik, Ahmad Sururi menilai terjadi ketimpangan antara belanja pegawai dan belanja modal yang relatif lebih kecil pada APBD 2026 hanya sekitar Rp70,97 miliar.
“Bisa dikatakan ini anomali, paradoks karena ada pelanggaran regulasi.
Ada yang keliru. Secara regulasi dan dari sisi perencanaan, desain APBD nya berulang,” kata Sururi dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).
Dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang ini, mengatakan kenaikan belanja pegawai selama lima tahun berturut-turut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan DPRD.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







