Namun, ia mengingatkan bahwa proses tersebut tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administrasi semata.
“Yang dibutuhkan publik adalah transparansi dan keberanian institusi dalam mengungkap fakta. Kampus harus memastikan seluruh proses berjalan profesional, objektif, dan berpihak pada perlindungan korban,” katanya.
SEMA PTKIN Se-Indonesia pun mendesak Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten untuk mengawal langsung penanganan kasus tersebut hingga tuntas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) diminta segera bekerja secara maksimal sesuai mandat yang diberikan regulasi.
Editor : Engkos Kosasih








