Dalam surat bernomor B.000.1.5/295/DPUPR/2025, perusahaan pemilik reklame diminta membongkar sendiri bando yang berada di ruas jalan kewenangan Provinsi Banten paling lambat satu bulan setelah kesepakatan dibuat.
Ada tujuh perusahaan yang tercantum dalam daftar penertiban. Mereka antara lain PT Immortal Branding, PT Multi Kencana Rona Utama, PT Ghi-Gha Kompania, PT Aneka Karya Advertising, PT Bardie Puri Utama, CV H Agung, dan CV Prima Graha Karya Utama.
Sejumlah titik reklame memang sudah dibongkar. Data pemerintah mencatat reklame milik PT Multi Kencana di Jalan Jenderal Ahmad Yani telah dibongkar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Begitu pula reklame PT Ghiga dekat Polres serta bando di Jalan Raya Serang–Jakarta dekat Universitas Bina Bangsa.
Pembongkaran juga dilakukan terhadap reklame di depan Terminal Pakupatan, Jalan M Syafei Lontar, dan Jalan SA Tirtayasa Royal.
Namun satu titik di Jalan Mayor Syafei tercatat masih dalam proses pembongkaran. Di lapangan, beberapa konstruksi reklame juga masih terlihat berdiri.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi telah memerintahkan DPMPTSP Kota Serang melakukan penertiban.
“Saya sudah perintahkan kalau aturannya memang tidak boleh secara pusat itu harus dicabut, kirimkan surat,” kata Budi melalui sambungan telepon, Kamis (21/5/2026)
Editor : Imam Maulana








