Reklame Bando di Kota Serang; Tak Punya PBG dan Melanggar Aturan, Dibiarkan DPMPTSP Sejak Lama?

Senin, 1 Juni 2026 - 12:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontruksi Reklame Bando di Kota Serang Masih Berdiri Meksi dilarang Pemerintah Pusat. (Dok. Total Banten)

Kontruksi Reklame Bando di Kota Serang Masih Berdiri Meksi dilarang Pemerintah Pusat. (Dok. Total Banten)

Dalam surat bernomor B.000.1.5/295/DPUPR/2025, perusahaan pemilik reklame diminta membongkar sendiri bando yang berada di ruas jalan kewenangan Provinsi Banten paling lambat satu bulan setelah kesepakatan dibuat.

Ada tujuh perusahaan yang tercantum dalam daftar penertiban. Mereka antara lain PT Immortal Branding, PT Multi Kencana Rona Utama, PT Ghi-Gha Kompania, PT Aneka Karya Advertising, PT Bardie Puri Utama, CV H Agung, dan CV Prima Graha Karya Utama.

BACA JUGA :  Pulau Tunda dan Ikhtiar Negara "Memerdekakan" Warga 

Sejumlah titik reklame memang sudah dibongkar. Data pemerintah mencatat reklame milik PT Multi Kencana di Jalan Jenderal Ahmad Yani telah dibongkar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Begitu pula reklame PT Ghiga dekat Polres serta bando di Jalan Raya Serang–Jakarta dekat Universitas Bina Bangsa.

Pembongkaran juga dilakukan terhadap reklame di depan Terminal Pakupatan, Jalan M Syafei Lontar, dan Jalan SA Tirtayasa Royal.

BACA JUGA :  Data Warga Miskin Meleset, Bupati Serang Minta Petugas Serius Pendataan

Namun satu titik di Jalan Mayor Syafei tercatat masih dalam proses pembongkaran. Di lapangan, beberapa konstruksi reklame juga masih terlihat berdiri.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi telah memerintahkan DPMPTSP Kota Serang melakukan penertiban.

“Saya sudah perintahkan kalau aturannya memang tidak boleh secara pusat itu harus dicabut, kirimkan surat,” kata Budi melalui sambungan telepon, Kamis (21/5/2026)

BACA JUGA :  Kinerja Gemilang Investasi Tangerang: Tembus Rp12,58 Triliun di Semester I 2025

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar
72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang
Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen
Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.
Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus
Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik
TPT Kabupaten Serang Tetap Tinggi Meski Turun 0,2 Persen
Gubernur Banten Alokasikan Rp10,8 Miliar untuk Bangun Jembatan di Serang, Ditargetkan Rampung November 2026
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:33

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:57

72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:27

Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45

Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50

Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik

Berita Terbaru